TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA DUSUN
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang tugas penyelenggaraan operasional pemerintahan Desa dan pelayanan masyarakat di wilayah kerjanya. Kepala Dusun mempunyai uraian tugas:
- mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya;
- melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan ketenteraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan sistem keamanan lingkungan guna pencegahan kasus gangguan ketenteraman dan ketertiban;
- mengumpulkan bahan dan mengurus laporan di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya;
- melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
- melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan bidang penyelenggaraan tugas operasional Pemerintah Desa;
- melakukan pembinaan masyarakat dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- melakukan kegiatan sosialisasi mengenai program Pemerintah Desa kepada masyarakat;
- membantu Kepala Desa dalam pembinaan dan pengoordinasian kegiatan Rukun Tetangga/ Rukun Warga di wilayah kerjanya;
- menggerakkan masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka pelaksanaan program pemerintah;
- melaksanakan pemantauan kondisi wilayah guna mengantisipasi terjadinya bencana alam dan musibah seperti banjir, tanah longsor, kebakaran;
- mengoordinasikan dengan pelaksana teknis lapangan dalam melaksanakan tugasnya;
- mengumpulkan data kependudukan, ekonomi, sosial budaya warga di wilayahnya;
- memantau dan mencatat keberadaan orang asing baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing dan melaporkan kepada atasan apabila terdapat gejala yang mencurigakan;
- melaksanakan pembinaan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban warga masyarakat;
- membantu menyiapkan rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.