NAMA : KASIRIN

JABATAN : KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

PENDIDIKAN : D.III

NOMOR SK PENGANGKATAN : 141/011/2021

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasiomal di bidang kesejahteraan rakyat. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai uraian tugas:

  1. mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat;
  2. melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  3. melaksanakan pembinaan di bidang, kesehatan, Keluarga Berencana, dan pendidikan masyarakat;
  4. memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
  5. membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
  6. membantu pelaksanaan pemungutan dana sosial;
  7. melaksanakan administrasi pemberdayaan masyarakat Desa;
  8. melaksanakan pembinaan di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup;
  9. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup;
  10. melaksanakan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Desa, lembaga keuangan dan koperasi di lingkungan Desa;
  11. melaksanakan program dan kegiatan yang terkait dengan bidang bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup sesuai perencanaan;
  12. Pembinaan kepemudaan, olah raga dan karang taruna;
  13. melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat;
  14. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan rakyat;
  15. membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  16. melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.