NAMA : KASIM AL AZIZ
JABATAN : KASI PELAYANAN
PENDIDIKAN : S1
NOMOR SK PENGANGKATAN : 141/011/2021
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA SEKSI PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan masyarakat. Kepala Seksi Pelayanan mempunyai uraian tugas:
- mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang partisipasi masyarakat, sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan, pertanian dan perkebunan;
- melaksanakan pembinaan di bidang keagamaan dan peningkatan partisipasi masyarakat;
- menyiapkan dan mengusulkan pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa;
- membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah;
- membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan pengurusan jenazah;
- melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama;
- melaksanakan pendataan tempat ibadah, lembaga keagamaan, kelompok pengajian, dan lainnya guna keperluan pembinaan;
- melakukan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
- menyelenggarakan administrasi dan pembinaan di bidang ketenagakerjaan;
- menyelenggarakan pelatihan ketrampilan tenaga kerja;
- membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
- membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan kerukunan warga;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanian dan perkebunan;
- melaksanakan urusan pertanian dan perkebunan di Desa;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan pertanian dan perkebunan;
- mengoordinasikan tugas petugas pembagi air (ulu-ulu vak/ sebutan lain) di wilayah Desa guna pemenuhan kebutuhan air bagi petani;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengairan Desa;
- mengoordinasikan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah Desa;
- menggerakan penduduk Desa gemar menanam dan memanfaatkan pekarangan untuk tanaman produktif;
- melaksanakan pemantauan hama pada tanaman penduduk;
- melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan pelayanan, pertanian dan perkebunan;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pertanian dan perkebunan;
- menginventarisasi permasalahan di bidang pertanian dan perkebunan untuk laporan kepada atasan;
- membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.