NAMA : ANDRIANTO

JABATAN : KASI PEMERINTAHAN

PENDIDIKAN : SLTA

NOMOR SK PENGANGKATAN : 141/016/2018

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas:

  1. mengumpulkan,  mengolah,  dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan;
  2. mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
  3. menyusun monografi dan profil Desa;
  4. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  5. mengusulkan anggaran dan menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pembentukan BPD;
  6. menyiapkan draf Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa yang mengatur pemerintahan Desa;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
  8. membantu pelaksanaan tugas di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban;
  10. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  11. membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan kerukunan warga;
  12. melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan ketenteraman dan ketertiban;
  13. memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban;
  14. melaksanakan pembinaan sistem keamanan lingkungan guna pencegahan kasus gangguan ketenteraman dan ketertiban;
  15. memantau dan menertibkan tempat hiburan, tempat usaha, dan tempat lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban, tanpa izin serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. mengumpulkan bahan dan mengurus laporan di  bidang ketenteraman dan ketertiban;
  17. mengoordinasikan tugas di bidang ketenteraman dan ketertiban dengan instansi yang berwenang;
  18. melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  19. membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi perlindungan masyarakat;
  20. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
  21. membantu tugas di bidang administrasi kependudukan dan Catatan Sipil;
  22. menyiapkan rancangan rencana tata ruang dan tata wilayah;
  23. menyiapkan bahan dan rancangan kerja sama Desa;
  24. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan;
  25. membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  26. melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.