NAMA : ANDRIANTO
JABATAN : KASI PEMERINTAHAN
PENDIDIKAN : SLTA
NOMOR SK PENGANGKATAN : 141/016/2018
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas:
- mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan;
- mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
- menyusun monografi dan profil Desa;
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- mengusulkan anggaran dan menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pembentukan BPD;
- menyiapkan draf Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa yang mengatur pemerintahan Desa;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
- membantu pelaksanaan tugas di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan kerukunan warga;
- melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan ketenteraman dan ketertiban;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan sistem keamanan lingkungan guna pencegahan kasus gangguan ketenteraman dan ketertiban;
- memantau dan menertibkan tempat hiburan, tempat usaha, dan tempat lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban, tanpa izin serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengumpulkan bahan dan mengurus laporan di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- mengoordinasikan tugas di bidang ketenteraman dan ketertiban dengan instansi yang berwenang;
- melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi perlindungan masyarakat;
- membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
- membantu tugas di bidang administrasi kependudukan dan Catatan Sipil;
- menyiapkan rancangan rencana tata ruang dan tata wilayah;
- menyiapkan bahan dan rancangan kerja sama Desa;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan;
- membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.