NAMA : ENTANG SUBAGJA
JABATAN : KAUR PERENCANAAN
PENDIDKAN : SLTA
NOMOR SK PENGANGKATAN : 141/09/IV/2022
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya urusan perencanaan. Kepala Urusan Perencanaan mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan draf Rancangan APB Desa, Rancangan Perubahan APB Desa beserta penjabarannya.
- menginventarisasi data untuk perumusan program pembangunan Desa;
- membantu pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang perencanaan pembangunan;
- membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan Desa;
- menyusun dan menyiapkan draf rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan;
- memonitor dan mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa;
- membantu menyiapkan rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.