NAMA : ENTANG SUBAGJA

JABATAN : KAUR PERENCANAAN

PENDIDKAN : SLTA

NOMOR SK PENGANGKATAN : 141/09/IV/2022

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya urusan perencanaan. Kepala Urusan Perencanaan mempunyai uraian tugas:

  1. menyiapkan draf Rancangan APB Desa, Rancangan Perubahan APB Desa beserta penjabarannya.
  2. menginventarisasi data untuk perumusan program pembangunan Desa;
  3. membantu pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
  4. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang perencanaan pembangunan;
  5. membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan Desa;
  6. menyusun dan menyiapkan draf rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan;
  7. memonitor dan mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa;
  8. membantu menyiapkan rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  9. melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.