NAMA : KASIM AL AZIZ

JABATAN : KASI PELAYANAN

PENDIDIKAN : S1

NOMOR SK PENGANGKATAN : 141/011/2021

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan masyarakat. Kepala Seksi Pelayanan mempunyai uraian tugas:

  1. mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang partisipasi masyarakat, sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan, pertanian dan perkebunan;
  2. melaksanakan pembinaan di bidang keagamaan dan peningkatan partisipasi masyarakat;
  3. menyiapkan dan mengusulkan pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa;
  4. membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah;
  5. membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan pengurusan jenazah;
  6. melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama;
  7. melaksanakan pendataan tempat ibadah, lembaga keagamaan, kelompok pengajian, dan lainnya guna keperluan pembinaan;
  8. melakukan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  9. menyelenggarakan administrasi dan pembinaan di bidang ketenagakerjaan;
  10. menyelenggarakan pelatihan ketrampilan tenaga kerja;
  11. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
  12. membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan kerukunan warga;
  13. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanian dan perkebunan;
  14. melaksanakan urusan pertanian dan perkebunan di Desa;
  15. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan pertanian dan perkebunan;
  16. mengoordinasikan tugas petugas pembagi air (ulu-ulu vak/ sebutan lain) di wilayah Desa guna pemenuhan kebutuhan air bagi petani;
  17. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengairan Desa;
  18. mengoordinasikan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah Desa;
  19. menggerakan penduduk Desa gemar menanam dan memanfaatkan pekarangan untuk tanaman produktif;
  20. melaksanakan pemantauan hama pada tanaman penduduk;
  21. melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan pelayanan, pertanian dan perkebunan;
  22. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pertanian dan perkebunan;
  23. menginventarisasi permasalahan di bidang pertanian dan perkebunan untuk laporan kepada atasan;
  24. membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  25. melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.