NAMA : KASIRIN
JABATAN : KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
PENDIDIKAN : D.III
NOMOR SK PENGANGKATAN : 141/011/2021
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasiomal di bidang kesejahteraan rakyat. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai uraian tugas:
- mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat;
- melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembinaan di bidang, kesehatan, Keluarga Berencana, dan pendidikan masyarakat;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
- membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
- membantu pelaksanaan pemungutan dana sosial;
- melaksanakan administrasi pemberdayaan masyarakat Desa;
- melaksanakan pembinaan di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup;
- melaksanakan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Desa, lembaga keuangan dan koperasi di lingkungan Desa;
- melaksanakan program dan kegiatan yang terkait dengan bidang bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup sesuai perencanaan;
- Pembinaan kepemudaan, olah raga dan karang taruna;
- melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan rakyat;
- membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.