NAMA : CIPTO SUGIARTO
JABATAN : KAUR KEUANGAN
PENDIDIKAN : SLTA
NOMOR SK PENGANGKATAN : 141/011/2021
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya urusan Keuangan. Kepala Urusan Keuangan mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan Desa secara tertib melalui pembukuan, pencatatan, pelaporan, dan penyimpanan;
- mengajukan usulan anggaran dan mengadministrasikan penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa secara tertib;
- melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan Desa;
- membantu menyiapkan rancangan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang berkaitan dengan urusan keuangan, Swadaya Desa, dan pengelolaan keuangan;
- melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan keuangan dan pengelolaan keuangan Desa;
- melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Desa;
- menyiapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa;
- membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.