NAMA : CIPTO SUGIARTO

JABATAN : KAUR KEUANGAN

PENDIDIKAN : SLTA

NOMOR SK PENGANGKATAN : 141/011/2021

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya urusan Keuangan. Kepala Urusan Keuangan mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan Desa secara tertib melalui pembukuan, pencatatan, pelaporan, dan penyimpanan;
  2. mengajukan usulan anggaran dan mengadministrasikan penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa secara tertib;
  3. melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan Desa;
  4. membantu menyiapkan rancangan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang berkaitan dengan urusan keuangan, Swadaya Desa, dan pengelolaan keuangan;
  5. melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan keuangan dan pengelolaan keuangan Desa;
  6. melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Desa;
  7. menyiapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa;
  8. membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  9. melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.